PANITIA
PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA
KABUPATEN SUMEDANG

Cicarimanah, 2
Januari 2015
Nomor : 451.2/01/I/Ds.Crm/2015 K e p a
d a ;
Sifat : Penting Yth.
Bapak Gubernur Jawa Barat
Lampiran : 1 (satu) berkas di
Perihal : Permohonan
Bantuan BANDUNG
Bissmillahirrohmanirrohiim,
Assalamu’alaikum, wr,wb
Puji dan syukur kita
panjatkan ke khadirat Allah SWT, yang telah memberi kita kekuatan, kesehatan
dan berbagai nikmat yang takan terukur nilainya. Sholawat serta salam semoga
tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Disela kesibukan aktivitas
keseharian yang Bapak hadapi, teriring do’a, semoga Bapak senantiasa dalam
keadaan sehat wal a’fiat dan tetap dalam Lindungan-NYA, amiin. Keberhasilan suatu
Pemerintahan adalah dengan tercapainya masyarakat yang sejahtera, agamis dan
demokratis tentunya dengan penjabaran yang lebih luas dan pemahaman yang lebih
dalam dari mulai menciptakan misi inovatif, menyusun strategi untuk mencapai
sasaran yang diharapkan melibatkan para penggagas dari kalangan masyarakat luas
serta dukungan yang nyata dari Dinas terkait sebagai unsur Birokrasi, pihak
swasta atau unsur pihak ketiga, sehingga
dapat menghasilkan perencanaan yang matang dan hasil yang sempurna.
Begitu juga dengan Desa
Cicarimanah dalam RPJMDes nya yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, tentunya jika didukung oleh semua pihak,
akan menuju kearah yang lebih baik dan berubah secara signifikan.
Salah satu tujuan yang
tertera dalam RPJMD Desa Cicarimanah adalah Pembangunan Mesjid Besar Desa Cicarimanah,
sebagai pusat dari peningkatan syiar Agama Islam di Desa Cicarimanah pada
khususnya dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
Dalam kaitan hal tersebut,
maka dengan ini kami memberanikan diri untuk mengajukan PROPOSAL PEMBANGUNGAN MESJID BESAR Desa Cicarimanah, Kecamatan
Situraja Kabupaten Sumedang, yang memerlukan biaya sebesar : Rp. 1.032.652.000,00 (Satu Milyar Tiga
Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian RAB
terlampir.
Besar harapan kami, akan segala perhatian serta bantuannya, demi meringankan
beban yang kami hadapi dan harapan besar dari masyarakat. Demikian permohonan
ini, kami sampaikan dan besar harapan kami semoga Bapak dapat membantu untuk
meringankan beban kami hingga dapat terselenggaranya pembangunan ini. Atas
segala perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.
PANITIA PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA
CICARIMANAH
K E T U A ,
H.
SUHARDI
|
SEKRETARIS,
OMAN
ROHMAN
|
Mengetahui / Menyetujui ;
Reg. No : ……………………………..
CAMAT
SITURAJA
![]()
NIP.
19650315 198902 1 001
|
KEPALA
DESA CICARIMANAH
R U H A
T M A
|
|
|
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Ketua DPRD Jawa Barat ;
2.
Yth. Bapak Kepala BAPPEDA
Propinsi Jawa Barat ;
3.
Yth. Bapak Kepala Kemenag
Provinsi Jawa Barat ;
4.
Yth. Bapak Bupati Sumedang ;
5.
Yth. Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ;
6.
Yth. Bapak Kepala BAPPEDA
Kabupaten Sumedang ;
7.
Yth. Bapak Kepala Kemenag,
Kabupaten Sumedang ;
8.
Yth. Bapak Camat Situraja
;
9.
Yth, Ketua BPD Desa
Cicarimanah
10. A r s i p.
PANITIA PEMBANGUNAN
MASJID BESAR DESA
CICARIMANAH
DUSUN CICARIMANAH DESA
CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG

I.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
P
|
embangunan adalah usaha yang dilakukan secara terus
menerus, berkesinambungan dan berkelanjutan guna meningkatkan kondisi yang lebih baik dan
kondusif, terwujudnya kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri dan memiliki
daya saing, berkeadilan, sejahtera, maju serta memiliki kekuatan moral dan
etika yang lebih baik.
Pelaksanaan pembangunan desa perlu di
fokuskan pada program-program yang menyentuh langsung pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Jawa Barat
diharapkan dimulai pada tahun 2010, Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) harus
mencapai 80 ( Delapan Puluh ) yang
diatur dalam Rencana Strategis Jawa Barat yang tersurat dalam Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat, Nomor 1 Tahun 2001.
Sebagai penjabaran dari hal tersebut
diatas, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang
dengan Visi-nya menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kabupaten
Sumedang Tahun 2005-2025 adalah : Terwujudnya
Kabupaten Sumedang Sejahtera, Agamis, dan Demokratis pada Tahun 2025. Visi tersebut dapat diringkas menjadi “SUMEDANG
SEHATI”
Guna mencapai Visi yang mulia tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang
mempunyai 5 (lima) Misi Daerah, salah
satu diantaranya pada Misi ke 3 (tiga) berbunyi :
“Mewujudkan masyarakat daerah yang
berakhlak mulia, yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang toleran sesuai falsafah Pancasila, adalah meningkatnya jatidiri
dan karakter masyarakat yang makin beriman dalam keragaman keyakinan beragama
dan beribadat yang dijamin kelangsungannya oleh pemerintah, memperkuat
kemitraan dan tanggung jawab dalam pembangunan pendidikan keagamaan dan sarana
dan prasarana keagamaan di daerah, menguatnya kesalehan sosial masyarakat dan
aparatur pemerintah serta memperkokoh silaturahmi antar umat beragama dan
intern umat beragama untuk menguatkan pengamalan agama dalam kehidupan berkeluarga,
masyarakat, berbangsa dan bernegara”
Dalam upaya tercapainya Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 tersebut, maka Visi Kabupaten
Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018 adalah “Pada Tahun 2018 Sumedang Senyum Manis”
(Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri-Agamis).
Sebagai upaya terwujudnya Visi tersebut, dijabarkan dalam Misi
Kabupaten Sumedang, sebagaimana tercantum pada Misi ke 2 (dua) yang berbunyi :
“Mengembangkan sumber daya manusia
Kabupaten Sumedang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi
dengan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan”.
Dengan mengacu kepada Visi dan Misi
Kabupaten Sumedang tersebut diatas, dan dengan memperhatikan karakteristik
masyarakat, potensi, masalah dan peluang desa
juga tantangan yang dihadapi desa sebagai akibat dari pengaruh
lingkungan internal maupun eksternal yang paling dominan, maka terciptalah “visi“ RPJMDesa Cicarimanah adalah:
“CICARIMANAH IMAN”
I : Indah
M : Mandiri
A : Agamis
N : Nyunda
Dengan harapan “ Terwujudnya Desa Cicarimanah sebagai desa
yang tenang, Indah, Agamis, amanah dan Agrobisnis didudukung sumber daya
manusia yang berkualitas dan mandiri “
Dalam
rangka mencapai visi di atas, maka dilakukan penajaman rumusannya menjadi :
1. Peningkatan pembangunan sarana dan
prasarana sebagai penunjang kegiatan masyarakat;
2. Peningkatan kwalitas sumberdaya
manusia melalui bidang Pendidikan ;
3. Peningkatan kwalitas sumberdaya
manusia melalui bidang kesehatan masyarakat;
4. Pelestarian lingkungan hidup:
5. Pelestarian dan peningkatan sosial
budaya masyarakat;
6. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat
melalui pengembangan Koperasi dan UKM.
Guna menunjang keberhasilan VISI DAN
MISI tersebut, maka tersedianya sarana dan prasarana peribadatan yang memadai dan tertata dengan baik, merupakan salah
satu bentuk penjabaran dan tuntunan yang selama ini menjadi dambaan warga Masyarakat
dan Pemerintah Desa Cicarimanah.
Merasa terpanggil oleh hal – hal
tersebut diatas, maka kami bermaksud untuk mengadakan Pembanguan tempat peribadatan ( Mesjid Besar ) Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja
Kabupaten Sumedang. Karena saat ini kegiatan
peribadatan dilaksanakan di Mesjid Jami, dengan luas bangunan yang sudah tidak
memenuhi kebutuhan. Sehingga dibutuhkan akan adanya suatu tempat peribadatan
(Mesjid) yang representative dan bersifat multi guna bagi peningkatan syiar
Islam.
II. PANDANGAN
UMUM
Misi Desa Cicarimanah
1.
Peningkatan pembangunan sarana
dan prasarana sebagai penunjang kegiatan masyarakat;
2.
Peningkatan
kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang pendidikan ;
3.
Peningkatan
kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang kesehatan masyarakat;
4.
Pelestarian lingkungan hidup;
5.
Pelestarian dan peningkatan
social budaya masyarakat;
6.
Peningkatan usaha ekonomi
masyarakat melalui pengembangan Koperasi dan UKM;
7.
Peningkatan sector pertanian
melalui pengembangan agrobisnis.
A. LETAK GEOGRAFIS DESA
CICARIMANAH
Desa Cicarimanah
termasuk dalam wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang yang berbatasan
langsung dengan 4 (empat) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tomo, Kecamatan
Paseh, Kecamatan Cisitu dan Kecamatan
Jati Gede.
B. SOSIODEMOGRAFI
Dengan kondisi yang
menunjang, Desa Cicarimanah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat
potensial, khususnya pada bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan, sehingga
mayoritas penduduk Desa Cicarimanah adalah dalam bidang usaha pertanian (petani
dan buruh tani).
C.
KONDISI PENDUDUK
1.
Kependudukan.
Jumlah usia produktif
lebih banyak dibanding dengan usia anak-anak dan lansia. Perbandingan usia anak-anak, produktif, dan lansia
adalah sebagai berikut: 19,33% : 53,43% : 27,23%. Dari 1.396 jumlah penduduk yang berada pada kategori usia produktif
laki-laki dan perempuan jumlahnya hampir sama / seimbang.
2.
Kesejahteraan
Jumlah KK
prasejahtera sebanyak 3,70%,
KK Sedang 9,15% dari total KK, KK sejahtera 60,7% KK Kaya 3,25%, dan KK Miskin 23,2 %.
3.
Tingkat Pendidikan
Kesadaran tentang
pentingnya pendidikan terutama pendidikan 9 tahun baru terjadi beberapa tahun ini
sehingga jumlah lulusan SD dan SLTP mendominasi peringkat pertama.
4.
Agama
Desa Cicarimanah
mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam (Muslim)
5.
Mata Pencaharian
Mayoritas mata
pencaharian penduduk desa Cicarimanah adalah petani dan buruh tani. Hal
tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis dan tersedianya sumber daya
alam. Dari sektor inilah, munculnya beberapa komoditas unggulan. Dari sektor
perkebunan ; manga, petai, rambutan, sawo, cokelat, pisang, alpokat dan
lain-lain. Sementara dari sektor kehutanan, desa Cicarimanah merupakan desa
pemasok/penghasil kayu, dan bambu.
Sehinga dari kedua
sektor tersebut dapat dijadikan pemicu untuk pengembangan usaha di bidang
agribisnis, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan
penghasilan bagi penduduk di desa Cicarimanah.
D.
KEADAAN WILAYAH
Wilayah
|
850,35 Ha
|
Jumlah Penduduk
|
1.396 jiwa
|
Tanah Milik
|
420,85 Ha
|
Tanah Kehutanan
|
429,50 Ha
|
Jumlah K K
|
513 KK
|
Kepadatan Penduduk
|
2 jiwa / Ha
|
Jumlah Dusun / Lingkungan
|
3 Dusun/Lingkungan
|
Jumlah RW
|
4 RW
|
Jumlah RT
|
13 RT
|
Kondisi Jalan :
|
|
Ø Jalan Negara
|
0 Km
|
Ø Jalan Propinsi
|
0 Km
|
Ø Jalan Kabupaten
|
6 Km
|
Ø Jalan Desa
|
6 Km
|
III. DASAR PEMIKIRAN
a.
Meningkatkan Bidang Pembangunan
Keagamaan di Desa
Cicarimanah ;
b.
Upaya peningkatan uquwah
Islamiyah ;
c.
Mendorong , mendongkrak nilai – nilai Agamis kesehatan ;
d.
Sebagai sarana untuk
mempersatukan umat Islam (pelaksanaan shalat Berjamaah), yang dapat menampung jamaah di Desa
Cicarimanah ;
e.
Memiliki sarana Pendidikan Agama sebagai tempat dan pusat Pengembangan Agama Islam yang lebih refresentativ dan lebih bersifat multiguna.
IV.
S A R A N
Proposal ini dibuat dengan maksud
agar segala permasalahan yang ada selama ini dapat terpecahkan dengan cepat dan
tepat sasaran.
V.
M A S A L A H
Ditinjau dari latar belakang
masyarakat Desa Cicarimanah yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani,
dengan penghasilan yang rendah, sedangkan biaya untuk pembangunan Mesjid Besar
ini membutuhkan biaya yang besar, diluar jangkauan masyarakat Desa Cicarimanah Kecamatan
Situraja Kabupaten Sumedang.
VI.
PELAKSANAAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan Mesjid Besar Desa Cicarimanah
Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang tersebut , akan didirikan diatas Tanah Waqaf
seluas 430 M2 ( 30 bata) yang terletak di RT 01 RW 03 dusun Cicarimanah Desa
Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Dengan mengacu kepada Rencana Biaya (RAB), serta kondisi
lahan yang ada, maka pelaksanaan Pembangunan
Mesjid tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi
keuangan yang ada.
(gambar design dan akta waqaf terlampir)
VII. KEPANITIAAN
Pelindung :
Kepala Desa Cicarimanah
Penasehat : 1. Ketua
BPD Cicarimanah
2. Omo Rumaja (Mantan Kepala Desa Cicarimanah)
1.
Yayat Ruhiyat (Mantan Kepala Desa Cicarimanah)
2.
H Ruhanta (Tokoh Masyarakat)
3.
Komon (Tokoh Msyarakat)
Panitia : :
Ketua :
H Suhardi
Bendahara :
Ana Suhana
Sekretaris :
Oman Rohman
Seksi –seksi :
a.
Seksi Pembangunan
|
:
|
1.
Emat Rohmat
2.
Anton Wiranta
3.
Ujang Suhendar
4.
A d a n g
5.
Nana Sumarna
|
b.
Seksi Usaha
|
:
|
1.
Eman Suherman
2.
Ikin Sadikin
3.
Masykur AG
4.
E n g k a s
5.
Adas Henda Nuryaman
6.
Jajang Tata Suhendi
7.
Eman Dirman
8.
D a r n a
9.
S a r n a
10.
Rahmat Hermawan
11.
Sukarna
12.
Tarpu Hidayatulloh
|
c.
Seksi Humas
|
:
|
1.
Taryat
2.
Sukarna
3.
Cece wawan Suherman
4.
Hendra Suparman
5.
C Lesmana
6.
Apong Kartini
7.
Didin Hermawan
|
d.
Seksi Perlengkapan
|
:
|
1.
Wahyudin
2.
Rastim
3.
Suryadi
|
(SK Panitia Terlampir)
VII.
P E N U T U P
Realisasi dari permohonan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan
yang sedang dihadapi oleh masyarakat Desa Cicarimanah berkaitan dengan sarana fisik
insfrastruktur khususnya Peningkatan kegiatan peribadahan sebagai dambaan warga
masyarakat Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Demikian, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
PANITIA PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG
K E T U A ,
H. SUHARDI
|
SEKRETARIS,
OMAN ROHMAN
|
|
|
Mengetahui / Menyetujui ;
CAMAT
SITURAJA
![]()
NIP.
19650315 198902 1 001
|
KEPALA
DESA CICARIMANAH
R U H A
T M A
|
|
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA
KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 147/Kep.1
/Ds.Crm/2015
TENTANG
PENGUKUHAN PANITIA PEMBANGUNAN
MASJID BESAR DESA
CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA
KABUPATEN SUMEDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA CICARIMANAH
KEPALA DESA CICARIMANAH
RUHATMA
Tembusan disampaikan Kepada ;
1.
Yth. Bapak Camat
Situraja ;
2.
Yth. Bapak Kepala Kemenag
Kecamatan Situraja ;
3.
Yth. Bapak Ketua BPD
Desa Cicarimanah.
|
![]() |

|
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar